PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Kakek berinisial BS (60) hanya bisa pasrah saat didudukan di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.
Kakek ni disidang karena menjual miras tanpa izin berkedok warung kopi saat terjaring razia Satpol PP Kobar, Rabu (29/01/2020) malam.
Disidangkan tersebut warga Jalan A Yani Sungai Rangit Jaya RT 20 RW 06 Kecamatan Pangkalan Banteng divonis hukuman sanksi denda dan seluruh barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.
Kasatpol PP dan Damkar Majerum Purni Melalui Kabid Perda Satpol PP Kobar Mustawan Luthfi menerangkan, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pagi tadi, terdakwa BS (60) oleh Hakim Mantiko SH
dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam sidang tipiring pelanggaran Perda nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.
“Terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 1 juta. Selain dikenakan vonis denda, tersangka oleh hakim juga diwajibkan untuk mengganti biaya persidangan masing-masing sebesar Rp 2 ribu, serta barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan”, ucap Lutfi.
Usai sidang terdakwa BS (60) langsung membayar denda, sehingga lagsung diperbolehkan pulang. (yuser alatas)