PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, meringkus seorang pemuda bernama Hariyadi (23) Rabu (29/1/2020) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Pemuda ini ditangkap di rumahnya yang terletak di Komplek Puntun Jalan Riau Gang Sayur Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi peredaran gelap narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kita amankan pria yang kedapatan menyimpan sabu seberat 1,02 gram,”kata Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi, Kamis (30/1/2020) siang.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 hingga seumur hidup,” pungkasnya. (am)