SAMPIT, KaltengEkspres.com – Rumah Achmad Hursolih (52) di Bukit Gantung Desa Santilik Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dibobol maling. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (24/1) siang lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian ini langsung dilaporkan korban ke Mapolsek Mentaya Hulu.
Bergerak cepat anggota langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelakunya bernama Yudi alias Wahyudi (37). Warga Tanjung Jariangau itu nekat membobol rumah milik korban, dengan mengambil barang-barang berharga berupa satu unit cainsaw tanpa bar, satu unit mesin rumput, satu unit inverter 1500 watt, satu pucuk senapan angin, satu buah accu merk incoe 70 ampere, satu buah korek api jenis revelper, dan satu unit mesin semprot.
“Salah satu pelaku sudah kita amankan di Kantor Polsek Mentaya Hulu. Saat menerima laporan aksi pencurian tersebut kami langsung melakukan pengejaran, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Afandi saat di konfirmasi, Minggu(26/1/2020).
Saat ini lanjut dia, pelaku sedang menjalani pemeriksaan, beberapa barang bukti hasil curian turut diamankan dikantor polsek setempat. Sementara atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 4,5 Juta rupiah.
Sedangkan pelakunya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (RY)