SAMPIT, KaltengEkspres.com – Penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Bumi Habaring Hurung Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian parah dan sangat mengkwatirkan. Buktinya, baru setengah bulan di bulan Januari 2020 ini, Kepolisian Resor (Polres) Kotim sudah meringkus sepuluh orang pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, sepuluh tersangka tersebut dibekuk di lokasi berbeda dalam dua pekan terakhir. Para pelaku ini rata-rata seorang pengedar yang menjual barang haram tersebut dengan berbagai modus.
Adapun nama-nama tersangka yakni 1. Rizki Ahmadinata, 2. M.Fajrianur alias Fajri, 3. Ahkmad Maududy alias Dody, 4. Budi Hartono Alias Budi(Residivis), 5. Andulatif Alias Latif, 6. Sasmita alias Isas, 7. Syaiful Rahim Alias Ujal, 8. Yudi Rahman Alias Rahman, 9. Deny Kurniawan Alias Deny. dan terakhir 10. Andi Suwandi Alais Andi.
“Dari tangan sepuluh orang tersangka, diamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 41,24 gram, juga delapan Handphone, dan lima timbangan elektrik, serta alat lainnya,”ungkap Rommel kepada awak media, saat press release di Mapolres Kotim Rabu (15/1/2020).
Rommel menjelaskan, dari 10 tersangka yang diringkus tersabut satu diantaranya seorang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit bulan lalu dengan kasus yang sama. Pelaku tersebut kini ditangkap karena kembali mengedarkan sabu.
Pada kesempatan ini, Rommel menegaskan bahwa pihaknya terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim, dengan tidak akan memberi ruang untuk para pengedar narkoba. Ia juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut membantu dalam memberantas dan memerangi narkoba dengan memberi informasi kepada pihaknya jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkotika. (RY)