TAMIANG LAYANG, KaltengEkspres.com -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (47) warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Pria ini diringkus karena menjadi bandar narkoba jenis sabu,di depan Mako Polres Bartim, Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur, Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 19.30 WIB malam. Tak hanya sabu, anggota juga mengamankan senjata api dari tangan pelaku.
“Dari tangan AB kita mengamankan 22 paket sabu – sabu seberat sekitar 100 gram, uang tunai Rp33 juta lebih,sepucuk senjata api dan satu unit mobil Avanza warna Nomor Polisi (Nopol) DA1657 AY.” kata Kapolres Bartim AKBP Zulham melalui Kasat Narkoba Iptu Ferry Endro Kepada awak media Rabu (22/1/2020).
Ia menjelaskan, sebelum mengamankan tersangka AB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan diedarkan di wilayah Barito Timur.
“Setelah berhasil mengamankan tersangka, kitapun melakukan penggeledahan dan mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik yang terlapor selipkan di pinggang sebelah kiri, 22 paket sabu yang disimpan di dalam satu buah tas yang berada di dalam dasboard mobil, satu senjata api rakitan beserta 3 butir amunisi dan sebilah senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam tas selempang yang berada di dalam bagasi belakang mobil,” tandasnya. (bin/rif)