PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Usai menangkap seorang perempuan berinisial SN (23) di Jalan Tjilik Riwut 1 Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan (Arsel), jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar kembali meringkus seorang pria bernama Kris Anton Subroto (28).
Penangkapan terhadap penggemar motor RX King ini hasil pengembangan dari kasus ditangkapnya wanita berinisial SN. Dari nyanyian SN ini lah terungkap barang didapat dari tersangka Kris Anton. Bergerak cepat anggota langsung meringkus tersangka Anton di Jalan Rajawali, Kelurahan. Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten kobar, dihari yang sama, Senin (20/1/2020) siang
“Dari keterangan tersangka SN, shabu yang dimilikinya di dapatkan dari tersangka Anton tinggal di barakan Jalan Rajawali,”kata Kasat Narkoba Ipda Juan Sabtu (25/1/2020).
Saat menuju lokasi, petugas melihat tersangka Anton melintas dengan menggunakan sepeda motor RX King warna biru dan langsung memberhentikan tersangka.
“Saat kami lakukan penggeledahan di badan ditemukan di saku celana sebelah kanan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 1,86 gram dan uang sebesar Rp 200 ribu rupiah berikut satu unit handphone,” ungkap Juan Wagiu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nlmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (yus)