SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang pemuda berinisial AA dan RA tak berkutik saat diringkus Tim Resmob Polres Kotim. Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang warga bernama Adnan Mualim yang terjadi di Pasar Berdikari, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada malam pergantian tahun lalu.
“Kedua pelaku penganiayaan berat ini sudah berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota dan mendapat informasi keberadaan kedua pelaku sehingga akhirnay diringkus satu persatu,”ungkap Kapolres Kotim AKBP M Rommel kepada awak media, saat press release Jumat (3/1/2020).
Kapolres menjelaskan, bahwa perbuatan penganiyaan tersebut terjadi pada Selasa 31 Desember 2019 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Bermula saat korban menghubungi tersangka AA melalui pangilan vedio. Namun saat itu terjadi salah paham anatara keduanya. Sehingga berjanji bertemu di tempat kejadian.
“Saat bertemu, korban langsung memukul kepala pelaku hingga helm yang digunakannya terlepas. Hal itupun membuat AA langsung mengambil pisau kecil di dashboard motornya yang memang sengaja disiapkan oleh pelaku. Setelah itu, pelaku langsung menikam korban sebanyak 3 kali di bagian punggung,”papar Kapolres.
Sementara tersangka RA yang saat itu berada dilokasi kejadian ikut menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat bacokan keduanya ini, korban mengalami luka di bagian siku kanan dan bagian kiri serta punggungnya. Usai melakukan aksi ini keduanya langsung melarikan diri.
“Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres. (ahm)