Home / Barito

Rabu, 22 Januari 2020 - 14:11 WIB

Dua Budak Sabu Dibekuk Dalam Waktu Satu Hari

Buntok,KaltengEkspes.com Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam Satreskoba Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengamankan dua orang budak sabu.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK  melalui Kasat Narkoba IPTU Sanip membenarkan pada Selasa (21/1/2020) kemarin, pihaknya sebelum mengamankan  terlapor RM (29) Warga jalan Karau Buntok,  terlebih dahulu membekuk  RRF (24) Warga Jalan Keladan, Kelurahan Hilir Sper, Buntok. Di lokasi yang hampir sama, yakni di Jalan Keladan Buntok.

“Dari tangan terlapor RRF kita berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu berat 0.38 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah tas slempang warna hitam serta  Uang tunai Rp. 250.000,” kata Sanip saat dibincang KaltengEkspres.com Rabu (22/1/2020).

Baca Juga :  Disdik Barut Salurkan Dana Program Indonesia Pintar

Ia menjelaskan, sebelum mengamankan terlapor RRF , pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan melintas seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di jalan Kaladan, adanya informasi tersebut anggota Sat Narkoba polres barsel melakukan penyelidikan dan setelah diyakini bahwa informasi tersebut benar adanya maka Anggota Sat Narkoba yang di Back up oleh anggota Resmob Polres Barsel melakukan penangkapan terhadap orang yang dicurigai tersebut tepatnya di pinggir Jalan Kaladan RT 14 RW 04 Kel. Hilir Sper Barsel.

“Hasil dari penggeledahan badan dan barang bawaan Anggota Sat Narkoba menagkapan pelaku An. RRF, dan hasil dari penggeledahan Anggota Sat Narkoba dengan disaksikan oleh warga yang ada di sekitar TKP telah mengamankan  Barang bukti 1(satu) paket sabu yang dijatuhkan di jalan, 1 ( satu ) paket sabu di simpan di dalam dompet warna coklat yang di masukkan di dalam tas slempang warna hitam,” katanya.

Baca Juga :  Sugianto - Edy Pratowo Fokuskan Pembangunan Infrastruktur di Kalteng

Masih dikatakan Sanip, setelah terlapor beserta barang bukti, lalu dibawa dan diamankan ke Polres Barito Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terlapor dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009Tentang Narkotika,” tandasnya. (rif).

Share :

Baca Juga

Barito

Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Jaraga Sesameh Naik ke Penyidikan

Barito

Kejar Target, Satgas TMMD Kodim Buntok Maksimalkan Pengerjaan Fisik

Barito

Mantir Adat Desa Sibung Sangat Mendukung Kegiatan TMMD

Barito

Bupati Resmi Buka Barsel Expo 2019

Barito

Gawat! Pasien Positif Covid-19 di Barsel Bertambah Jadi 17 Orang

Barito

Satgas TMMD Ke 109 Kodim 1012/BTK Kembali Gelar Penyuluhan Ke Warga

Barito

Sangat Gotong Royong Terus Digelontorkan Satgas TMMD Kodim Buntok

Barito

Mantap! Pemkab Barsel Dapat Bantuan APD dan Masker Dari PT Adaro