Buntok,KaltengEkspes.com Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam Satreskoba Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengamankan dua orang budak sabu.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Sanip membenarkan pada Selasa (21/1/2020) kemarin, pihaknya sebelum mengamankan terlapor RM (29) Warga jalan Karau Buntok, terlebih dahulu membekuk RRF (24) Warga Jalan Keladan, Kelurahan Hilir Sper, Buntok. Di lokasi yang hampir sama, yakni di Jalan Keladan Buntok.
“Dari tangan terlapor RRF kita berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu berat 0.38 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah tas slempang warna hitam serta Uang tunai Rp. 250.000,” kata Sanip saat dibincang KaltengEkspres.com Rabu (22/1/2020).
Ia menjelaskan, sebelum mengamankan terlapor RRF , pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan melintas seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di jalan Kaladan, adanya informasi tersebut anggota Sat Narkoba polres barsel melakukan penyelidikan dan setelah diyakini bahwa informasi tersebut benar adanya maka Anggota Sat Narkoba yang di Back up oleh anggota Resmob Polres Barsel melakukan penangkapan terhadap orang yang dicurigai tersebut tepatnya di pinggir Jalan Kaladan RT 14 RW 04 Kel. Hilir Sper Barsel.
“Hasil dari penggeledahan badan dan barang bawaan Anggota Sat Narkoba menagkapan pelaku An. RRF, dan hasil dari penggeledahan Anggota Sat Narkoba dengan disaksikan oleh warga yang ada di sekitar TKP telah mengamankan Barang bukti 1(satu) paket sabu yang dijatuhkan di jalan, 1 ( satu ) paket sabu di simpan di dalam dompet warna coklat yang di masukkan di dalam tas slempang warna hitam,” katanya.
Masih dikatakan Sanip, setelah terlapor beserta barang bukti, lalu dibawa dan diamankan ke Polres Barito Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terlapor dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009Tentang Narkotika,” tandasnya. (rif).