KASONGAN, KaltengEkspres.com – Pesta minuman keras (miras) lagi-lagi berujung perkelahian. Kali ini peristiwa berdarah berupa penusukan terjadi di Jalan Meanroad Kecamatan Matikit Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (1/1/2020) dini hari.
Adel Dehen (55) warga jalan Desa Tumbang Pahanei Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan menderita luka di perut. Korban terluka usai ditikam pelaku Prin (26) warga Desa Tumbang Hiran Rt 3 Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan menggunakan pisau dapur.
Kapolres Katingam, AKBP.Adri Siswan Ansyah, melalui Kapolsek Marikit, Ipda Bahrul Ilmi ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, kronologis kejadian berawal saat korban dan pelaku sekitar pukul 01.00 WIB, berkumpul untuk pesta minuman keras (miras). Ketika asik minum miras ini, antara korban dan pelaku terjadi kesalah pahaman.
Saat itu korban mendorong pelaku, karena merasa di dorong pelaku mengambil apa senjata tajam jenis pisau yang ada di sekitarnya lokasi, kemudian pisau tersebut ditikam ke perut korban sebanyak 1 kali. Setelah melakukan penusukan pelaku langsung melarikan diri.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek,” kata Kapolsek Kamis (2/1/2020).
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau [asa; 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 2,8 tahun penjara. (MI)