SAMPIT, KaltengEkspres.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyelesaikan tunggakan pekerjaan 2019 terkait rancangan peraturan daerah (raperda) Pendidikan Diniyah di awal tahun 2020 ini.
Hal ini seiring dengan dilakukannya pengesahan Raperda itu oleh Ketua DPRD Kotim Rinie dan Wakil Bupati Taufiq Mukri, di DPRD Kotim Senin (6/1/2020).
“Hari ini kita telah menyetujui penetapan Raperda Wajib Diniyah menjadi Perda,” kata Rinie saat menyampaikan sambutannya.
Ia berharap setelah disahkan, perda tersebut nantinya segera diundangkan untuk selanjutnya wajib dilaksanakan pihak eksekutif. Rinie juga menekankan agar Perda yang disahkan tidak hanya sebatas jadi macan kertas. Melainkan harus mampu menjawab segala persoalan dan permasalahan masyarakat.
Sementara itu Taufiq Mukri mengapresiasi Raperda Wajib Diniyah dapat diselesaikan pembahasannya hingga mendapat persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten dan DPRD Kotim.
Perda Wajib Diniyah ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan, lembaga masyarakat dan kelompok bermasyarakat maupun pemerintah. (ahm)