PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin mengingatkan pihak seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabuparen Murung Raya (Mura) baik itu sektor pertambangan, perkebunan maupun sektor lainnya agar mematuhi setiap aturan baik itu paraturan daerah (perda) hingga undang-undang yang berlaku.
Hal ini terkait masih banyaknya perusahaan yang membuat aturan sesuai dengan keinginan perusahaan itu sendiri baik seperti hal kecil seperti pengupahan maupun serapan tenaga kerja.
“Kita berbicara perihal kecil saja banyak masih perusahaan yang belum taat akan aturan upah yang sudah ditetapkan maupun sisi serapan tenaga kerja lokal yang masih banyak ditemukan pada setiap perusahaan yang belum menerapkannya,”kata Rahmanto, Senin (27/01/2020).
Selain itu lanjut dia, dengan adanya beberapa berita tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Harmoni Panca Utama (PT HPU) terhadap sejumlah karyawan putra asli daerah sangat disayangkan.
Dirinya menganggap keputusan yang diambil PT HPU melanggar undang-undang tentang ketenagakerjaan sehingga sangat perlu dilakukan mediasi oleh Dinas terkait secepatnya agar kedua belah pihak baik itu dari pihak perusahaan bisa menjelaskan adanya PHK secara sepihak itu.
“Saya kira jangan pihak perusahaan main hakim sendiri tanpa adanya menilik tentang regulasi tentang PHK kepada kariawan seperti memberi teguran terlebih dahulu, jangan lansung menvonis hingga melakukan PHK begitu saja,” tandasnya. (ari)