PURUK CAHU, KaltengEkspres.com -Dua orang remaja berinisial R (20) dan DI (19), tak berkutik saat diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Murung. Kedua remaja ini ditangkap karena menjadi pelaku pencurian telpon seluler (ponsel) di toko Rama Ponsel Jalan A Yani Kelurahan Beriwit Puruk Cahu, Selasa (31/12) sekitar pukul 07.00.WIB.
Akibat ulahnya ini, kedua warga Desa Masao, Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi.
Kapolsek Murung Ipda Julianto mengatakan, modus yang digunakan kedua pelaku ini dengan cara berpura menanyakan HP seakan ingin membeli. R berperan sebagai pembeli sedangkan DI menunggu di sepeda motor yang jaraknya sekitar 10 meter dari toko. Saat pemilik toko lengah, salah seorang pelaku langsung membawa kabur ponsel tersebut.
“Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada kita. Mendapat laporan ini kami langsung melakukan penyelidikan dan dari bukti rekaman CCTV, anggota melakukan lidik disekitar Kecamatan Murung untuk mencari pelaku yang sama dengan ciri ciri di Kamera CCTV,” terang Kapolsek Kamis (2/1/2020).
Tak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (31/12/2019) sekira pukul 11.30 Wib di lanting penginapan tak jauh dari Mapolsek Murung.
“Atas kejadiian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.7 juta. Sementara dua pelaku ini telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (id)