Budak Sabu Asal HSU Dibekuk Angota Polres Bartim

Tamiang Layang,KaltengEkspres.com – Seorang pemuda, PR (27) asal  Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim), karena kepemilikannya terhadap Narkoba jenis sabu, pada Senin (20/1/2020).

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro Priyawanto kepada awak membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku berinisial PR didepan Mapolsek Dusun Timur Senin kemarin  sekitar pukul 16.30 WIB bersama barang bukti 2  paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram,

“Ya, kemaren kita berhasil amankan PR beserta barang bukti 2  paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram, 1buah Handphone merek Oppo warna silver, 1 buah kotak rokok merek Marlboro Filter Black warna hitam serta 1 buah Pipet Kaca,” kata;Fery Endro kepada awak media Selasa (21/1/2020).

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka
setelah sebelumnya pihaknya  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah didapat, akan membawa Narkotika jenis sabu dari daerah Amuntai Kabupaten HSU Kalsel menuju Tamiang layang Kec. Dusun Timur.

<

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba serta di back up oleh anggota Sat Intelkam melakukan penyisiran dan pengintaian di jalan Ahmad Yani Tamiang Layang, kemudian anggota Satresnarkoba sempat melihat terlapor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang menumpangi sebuah mobil.

“Melihat terlapor Depan Polsek Dusun Timur, kitapun memberhentikan mobil tersebut, namun mobil tersebut langsung masuk kehalaman Polsek dan pada saat petugas Kepolisian ingin mengamankan terlapor, terlapor langsung melarikan diri, namun petugas Kepolisian berhasil mengamankan terlapor,” katanya.

Masih dikatakan Fery Endro setelah berhasil mengamankan terlapor, kemudian  dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi, petugas menemukan satu buah kotak rokok merek Marlboro Filter Black warna hitam yang terletak di samping kursi penumpang depan dan pada saat dibuka ternyata berisi 2  paket yang diduga narkotika jenis sabu serta 1 pipet kaca serta di akui bahwa milik terlapor.

“Setelah berhasil diamankan, selanjutnya terlapor dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya terlapor dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (bin/rif)

<

Berita Terkait