PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengingatkan kepada pengendara, agar tidak memboncengi anaknya melebihi dari satu serta menaruhnya di depan jok. Pasalnya, hal ini rawan mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Terlebih lagi sudah ada aturan larangan yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106. Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Artinya, jika pengendara membawa sang anak di depan, dan sudah ada penumpang lain di belakang, polisi berhak mengenai denda.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Kobar AKP Marsono melalui Kaur Binops Ipda Wiyoto. Menurut Wiyoto, pengendara perlu diingat agar posisi berkendara yang benar ialah saling membelakangi.
“Di mana, sang pengendara berada di depan, sedang satu penumpang lain di belakang. Kendati aturan itu sudah menjadi hal umum, namun ada saja yang bandel dan nekat melanggarnya. Salah satunya, dengan membawa sang anak di jok depan kendaraan, bahkan ada yang membawa anak lebih dari satu, jelas ini membahayakan keselamatan”, ucap Wiyoto.
Bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp250 ribu.
Wiyoto menyebutkan, meletakkan anak di jok depan motor bisa memicu kecelakaan berlalu lintas. Selain itu anak juga akan menjadi ‘bantalan’ saat terjadi tabrakan. Sebab, motor tidak memiliki daya absorbsi layaknya mobil.
“Ini tentu sangat berbahaya bagi keselamatan anak. Karena itu kita akan mensosialisasikan hal ini lantaran menyangkut keselamatan pengendara dan juga penumpang,” tandas Wiyoto. (yus)