

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Berkas perkara kasus kecelakaan maut yang menewaskan pengendara motor Honda CBR di Jalan A Yani KM 6 Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar, akhir tahun lalu, dilimpahkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kobar ke Kejari Kobar.
Berkas yang menetapkan sopir pikap bernama Makbul Arifin (21) warga Jalan Pemuda RT 18 Madurejo Kecamatan Arsel sebagai tersangka ini dilimpahkan karena sudah lengkap (P21).
Kasatlantas Polres Kobar AKP Marsono melalui Kanit Laka Aiptu Elvis Rahail mengatakan, selain sopir dalam penyerahan berkas perkara tersebut juga dilimpahkan barang bukti mobil pikap Grand Max Nopol KH 8924 GJ dan sepeda motor korban Honda CBR 150cc KH 6417 RH.
“Sesuai dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ terkait kecelakaan di tangani oleh penyidik/penyidik pembantu Satlantas. Karena itu karena berkasnya sudah tahap II maka dilimpahkan ke kejaksaan,”ungkap Rahail kepada awak media.
Pada kesempatan ini ia mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kemudian menggunakan helm saat berkendaraan dan jangan mengebut atau mendahului. Disamping itu apabila ngantuk dan lelah beristirahat sejenak dan jangan berselfie di dalam mobil yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan. (yus)