KASONGAN, KaltengEkspres.com – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Kabupaten Katingan tahun ini dipastikan tetap melanjutkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program pemerintah pusat ini menagetkan rumah tak layak huni untuk direhab.
“Program ini sudah sejak tahun 2014 lalu di laksanakan, hingga tahun 2020 ini. Ada dua sumber BSPS Reguler dan BSPS dana alokasi khusus (DAK), ” kata Kabid Perumahan dan Penataan Kota, Dinas Perkimtan, Yeri Nofita, di ruang kerjanya kepada KaltengEkpres, Senin (27/1/2020).
Ia menjelaskan, bahwa di tahun 2020 ini pihaknya telah mengusulkan melalui dana DAK yang mendapat program BSPS ada 14 Desa dari 3 Kecamatan yakni Kecamatan Katingan Tengah ada 5 desa yakni Desa Samba Kahayan, 20 unit, Desa Samba Bakumpai 20 unit Desa Samba Katung 20 unit, Desa Tumbang Lahang 20 unit dan Desa Telok 20 unit.
Kemudian, di Kecamatan Pulau Malan ada 6 Desa dapat program BSPS yakni di Desa Tewang Papari 20 unit, Desa ManduingTaheta 20 unit, Desa Buntut Bali 20 unit, Desa Kuluk Bali 20 unit, Desa Tumbang Banjang 20 unit dan Desa Tumbang tanjung 20 unit.
Sedangkan di Kecamatan Sanaman Mentikei ada di 3 Desa yakni Desa Tumbang Manggu ada 30 unit, Desa Dehes 30 unit dan Desa Tumbang Kaman 20 unit sehingga total 14 desa di tiga kecamatan berjumlah 300 unit dari dana DAK, Sementara program BSPS reguler terdapat di 3 Kecamatan yakni di Kecamatan Katingan Hulu Desa Tumbang Sanamang ada 45 unit, Kecamatan Marikit didesaTumbang Hiran ada 35 unit dan Kecamatan Katingan Hilir di Kelurahan Kasongan Lama 53 unit sehingga berjumlah 133 unit.
” Saat ini ada sekitar 7 ribu lebih rumah tak layak huni di Katingan. Sejauh ini baru 2 ribuan lebih telah ditangani melalui program BSPS,” ungkap Yeri.
Menurut dia, bantuan program BSPS ini diberikan senilai total Rp.17,5 juta per unit rumah, dimana Rp.15 jutaya untuk bahan dan Rp. 2,5 juta sebagai upah pengerjaan. “Itu semua merupakan usulan kita ke pusat dan tinggal menunggu penetapan saja,” ucapnya.
Diterangkannya, bahwa program BSPS ini, nantinya ada Tenaga Fasilitator Lapangan (TPL) yang dikirim oleh pemerintah pusat melakukan pengecekan dan memverifikasi lapangan data rumah yang kita usulkan sebelumnya, baru kemudian dilaksanakan program BSPS ini.
Adapun kendala dihadapi dilapangan, seperti pemasanagan bahan bangunan dan keterlambatan pengetjaan bangunan, surat tanah tak lengkah, atau pinjam tempat, atau tak terperifikasi dengan benar hal ini menjadi kendala dalam pelaksanaan program BSPS.
“Kalau dana DAK di program BSPS baru tahun 2020 ini, sebelumnya menggunakan program BSPS reguler saja,” tandasnya.(MI)