Upaya Pencurian Sepeda Motor Terparkir Digagalkan Warga

Pelaku saat diamankan di anggota Polsek Pahandut Jumat (13/12/2019).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Dedi alias Alga (27). Pemuda asal Kabupaten Kapuas ini dibekuk saat berada di Jalan S. Parman belakang Tugu Soekarno Kota Palangka Raya, Jumat (13/12/3019) sekitar pukul 03.30 WIB.

Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX dengan plat nomor KH 6871 TS milik seorang perempuan bernama Gustia Rahayu (21) ini, yang sedang terparkir di depan rumah tetangganya ini nyaris dibawa kabur pelaku. Beruntung aksi pelaku berhasil digagalkan warga setempat.

“Motor korban terparkir di halaman rumah tetangganya dengan terkunci stang dan berhasil di bawa kabur pelaku. Namun aksinya berhasil di gagalkan warga,”kata Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata.

Saat itu,lanjut Kapolsek kondisi jembatan rusak sehingga korban memarkir kendaraannya di depan rumah tetangganya. Warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku dan mengetahui bahwa motor itu adalah milik tetangganya langsung membangunkan korban dan memberitahu bahwa motornya di curi orang.

<

“Jadi tetangga korban ini mengenali ciri-ciri sepeda motor yang di curi setelah itu langsung memberitahukan bahwa motornya dibawa kabur pencuri,”imbuh Edia.

Kini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Polsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (am)

<

Berita Terkait