PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polres Kobar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar melakukan giat razia pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Kobar, Selasa (17/12/2019).
Dari giat yang dilaksanakan di 5 desa di Kecamatan Pangkalan Banteng ini berhasil mengamankan 8 dus miras jenis Bir Bintang, dan anggur merah. Dengan rinciannya, 3 dus anggur merah dan 5 dus bir bintang.
Kasatpol PP Kobar Majerum Purni mengatakan, giat razia tersebut sasarannya diarahkan pada warung milik warga yang dicurigai menjual miras. Dari 5 lokasi yang ada di desa Kecamatan Pangkalan Banteng, petugas mengamankan barang bukti 8 dus miras.
Selain warung lanjut dia, para petugas juga melakukan razia sejumlah rumah kos di sejumlah titik. Namun dari hasil pemeriksaan petugas tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Kegiatan operasi gabungan skala besar ini kita laksanakan dengan aman dan lancar. Giat ini ke depan terus kita lakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas menjelang perayaan natal dan tahun baru, agar aman dan terkendali ,” tandas Majerum. (yus)