KASONGAN, KaltengEkspres.com -Kasus dugaan perselingkuhan oknum pejabat Balai Taman Nasional Sebangau berinisial FR dengan seorang pegawai wanita mangala agni berinisial JM ditangani Polsek Katingan Hilir, dinyatakan tak diproses hukum. Hal ini karena polisi tak cukup alat bukti untuk menjerat dua oknum pelaku ke ranah kasus perzinahan.
Kapolsek Katingan Hilir Iptu Made Suta mengungkapkan, bahwa memang benar adanya laporan dugaan kasus perselingkuhan oleh warga. Bahkan saat itu keduanya sedang telah dimintai keterangan di Mapolsek.
Namun belakangan, saat dikonfirmasi wartawan Minggu (1/12), terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, kapolsek menyebut kasus tersebut tak cukup bukti, karena saat penggrebekan keduanya tidak sedang melakukan hubungan intim ditambah keduanya masih mengenakan pakaian.
” Hasil visum sementara tak ada hubungan intim keduanya, sehingga proses hukum tak bisa dilanjutkan,” kata Kapolsek Katingan hilir, Iptu Mades Suta saat di hubungi via telpon.
Ditambahkan Kapolsek, meski demikian mertua JM atau keluarga suaminya akan tetap melanjutkan kasus ini dengan menempuh jalur hukum lain yakni hukum adat. (MI)