Home / Katingan

Minggu, 1 Desember 2019 - 21:00 WIB

Tak Cukup Bukti, Keluarga Suami Tempuh Jalur Hukum Adat

Kantor Mapolsek Katingan Hilir.

Kantor Mapolsek Katingan Hilir.

KASONGAN, KaltengEkspres.com -Kasus dugaan perselingkuhan oknum pejabat Balai Taman Nasional  Sebangau berinisial FR dengan seorang pegawai wanita mangala agni berinisial JM ditangani Polsek Katingan Hilir, dinyatakan tak diproses hukum. Hal ini karena polisi tak cukup alat bukti untuk menjerat dua oknum pelaku ke ranah kasus perzinahan.

Kapolsek Katingan Hilir Iptu Made Suta mengungkapkan, bahwa memang benar adanya laporan dugaan kasus perselingkuhan oleh warga. Bahkan saat itu keduanya sedang telah dimintai keterangan di Mapolsek.

Namun belakangan, saat dikonfirmasi wartawan Minggu (1/12), terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, kapolsek menyebut kasus tersebut tak cukup bukti, karena saat penggrebekan keduanya tidak sedang melakukan hubungan intim ditambah keduanya masih mengenakan pakaian.

Baca Juga :  Tim PPKM Kasongan Lama Bangun Posko

” Hasil visum sementara tak ada hubungan intim keduanya, sehingga proses hukum tak bisa dilanjutkan,” kata Kapolsek Katingan hilir, Iptu Mades Suta saat di hubungi via telpon.

Baca Juga :  Selama Lebaran, 300 Personel Gabungan Disiagakan

Ditambahkan Kapolsek, meski demikian mertua JM atau keluarga suaminya akan tetap melanjutkan kasus ini dengan menempuh jalur hukum lain yakni hukum adat. (MI)

Share :

Baca Juga

Katingan

Pembunuh Sumini Diancam 15 Tahun Penjara

Katingan

DPD Lasqi Katingan Siap Ikuti FSQ Ke-IX Kalteng

Katingan

Ini Motif Sumiati Tega Menganiaya Anak Tirinya

Katingan

Satlantas Sosialisasi Tertib Lalin ke Pelajar Katingan

Katingan

Satlantas Cek Kondisi Lubang di Jembatan Katingan

Katingan

Duh..Banyak Kendaraan Dinas Katingan Telat Bayar Pajak

Katingan

Katingan Kuala Juara Umum MTQ Ke XIII Kabupaten Katingan

Katingan

Tiga Komplotan Pencuri Sarang Walet Diringkus Polisi