Tabrak Gapura Desa, Sopir Truk CPO dan Kernet Diamankan Polisi

Sopir truk dan kernetnya saat berada di Kantor Polsek Pangkalan Banteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (18/12/2019) tadi malam.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang sopir truk bernama H Nurdin (60) dan rekannya Ahmad Kusmanto diamankan anggota Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Banteng, usai keduanya menyerahkan diri ke Mapolsek setempat, Rabu (18/12/2019) tadi malam, sekitar pukul 18.30 WIB.

Keduanya diamankan karena menabrak gapura yang terletak di Jalan Ahmad Yani RT 09 Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng menggunakan truk CPO Nopol KH 9079 P. Tak hanya gapura, truk yang dikemudikan Nurdin ini juga mengenai gerobak penjual gorengan yang mangkal berjualan di kawasan setempat.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Genting melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian laka tunggal tersebut. Menurut dia, akibat kejadian ini gapura roboh dan dua gerobak gorengan hancur.

Seusai kejadian sang sopir bersama kernetnya sempat melarikandiri. Namun tak lama kemudian, sang sopir yang merupakan warga Jalan Bakri Entong Rt 08 Pembuang Hulu Kabupaten Seruyan bersama kernetnya Ahmad Kusmanto warga Desa Karang Mulya Rt 09 Kecamatan Pangkalan Banteng, menyerahkan diri ke Mapolsek Pangkalan Banteng.

“Saat menyerahkan diri ini, kedua tersangka beritikad baik dan siap menganti rugi. Sehingga kasusnya berakhir damai, dengan ganti rugi kepada masing-masing pemilik gerobak senilai Rp 2,5 juta, kemudian untuk gapura senilai Rp 5 juta,”ungkap Kapolsek. (yus)

Berita Terkait