KASONGAN, KaltengEkspres.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang sempat menghebohkan warga Kasongan Kabupaten Katingan, antara FR seorang pejabat di Taman Nasional (TN) Sebangau dan oknum pegawai manggla agni berinisia JM kini memasuki babak baru. Ini setelah proses hukum di Polsek Katingan Hilir dalam pemeriksaan visum sementara tak ada hubungan intim keduanya yang menyebabkan kasus tak cukup bukti.
Menyikapi ini pihak keluarga suami JM diwakili Nirman Hadi, yang merupakan paman dariTeguh Affianto suami oknum wanita JM akan melaporkan kasus tersebut ke Damang Kepala Adat Katingan Hilir dan meminta agar sidang adat segera dilakukan dengan lima point bahan laporan dalama surat tertulis itu.
Melalui surat yang ditandatangani oleh Teguh Affianto selaku sang suami dari JM keberatan atas perbuatan FR karena diduga telah melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), serta melanggar dan mencoreng adat istiadat dan hukum agama.
” Atas dasar ini saya Teguh Affianto suami sah JM mohon agar segera digelar sidang adat untuk menghindari pertumpahan darah, karena sebagai suami JM saya tidak dapat memerima perbuatan FR, yang telah berkumpul dan bersama istri saya ketika saya tak ada ditempat,” timpal Teguh Affianto dalam suratnya yang disampaikan oleh pamannya Nirman Hadi kepada Kaltengekspres.com. (MI)