PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar press release hasil penangkapan selama setahun di Aula BNNP, Rabu (18/12/2019) siang.
Dari hasil press release ini, BNNP Kalteng dan BNNK Kota Palangka Raya serta Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan hasil keseluruhan barang bukti seberat 7,884,69 gram sabu dan 277 butir pil ekstasi.
Rinciannya, dari BNNP Kalteng sebanyak 7,721,99 gram dan 277 ekstasi, BNNK Kota Palangka Raya 103,76 gram serta BNNK Kobar 59,14 gram.
“Ini semua adalah hasil tangkapan selama tahun 2019 dari para tersangka,”kata Kepala BNNP Brigjen Pol Marudut Hutabarat kepada awak media Rabu (18/12/2019).
Dari hasil ini lanjut dia, ada sekitar 29 tersangka yang di tangani pihak BNNP dan 5 tersangka hasil tangkapan BNNK serta dari BNNK Kobar dalam pengungkapan ini mengamankan 1 tersangka.
“Jadi jumlah 35 tersangka,kita tidak bangga untuk hal ini karena semakin banyaknya tangkapan akan menunjukkan bahwa peredaran narkoba meningkat,”imbuh Marudut.
Sedangkan kegiatan intelijen dari target 2 pemetaan jaringan peredaran gelap narkoba berhasil memetakan 4 jaringan sepanjang tahun 2019 ini. Untuk semua tersangka sudah menjalani proses hukuman dan 1 pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam pemberantasan peredaran narkoba ini hasil yang cukup besar karena dari tahun sebelumnya yang berjumlah 5,7 kilo gram sabu dan 55 butir pil ekstasi,” tandas Marudut. (am)