Satpol PP Tangkap 2 Pengedar Miras, Satu Diantaranya Mantan Angota Polisi

Anggota Satpol PP Kobar saat mengamankan miras dari rumah salah seorang pelaku Senin (16/12/2019) malam ini.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar menangkap dua orang pengedar atau penjual minuman keras (miras) di lokasi berbeda Senin (16/12/2019) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari dua orang pelaku ini, satu orang diantaranya merupakan mantan anggota polisi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat memgenai aktivitas penjualan miras yang dilakukan kedua pelaku.

Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyidikan, sekitar pukul 17.00 WIB di TKP pertama sebuah rumah di Jalan H.M Rafii RT 23 Kelurahan Madurejo yang berada didepan rumah makan Wisma Rasa.

“Di rumah tersebut anggota mengamankan satu orang pelaku berinisial FY (35) bersama barang bukti 3 bungkus plastik berisi miras jenis arak putih isi 600 ml dan 4 botol anggur merah merk McDonald yang siap jual,”ungkap Majerum Senin (16/12/2019) malam.

<

Usai menangkap oknum warga ini, pihaknya kemudian bergerak ke TKP kedua yang berlokasi di Jalan Delima Gang Markisa RT 08 Kelurahan Madurejo.

“Di rumah tersebut kita menemukan 12 botol Bir Bintang ukuran 620 ml dari pelaku berinisial DLT (62). Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar untuk menjalani proses pemeriksaan,”ujarnya.

Akibat ulahnya ini, kedua pelaku dijerat dengan Perda nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol pasal 2 junto pasal 6 ayat 1 dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan. (yus)

<

Berita Terkait