KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan, melalui Kasubbid Perda dan PPNS, Budiman Gaol, memimpin jalannya penertiban reklame atau baleho yang tak membayar pajaknya. Karena itu pihaknya mengimbau para pemilik yang memasang reklame agar segera membayar pajak reklame. Giat penertiban ini dilaksanakan di seputaran ruas Jalan Kota Kasongan, Senin (16/12/2019).
“Kami mengimbau kepada pemilik usaha reklame/baliho rokok Gudang Garam agar melakukan pembayaran pajak reklame ” kata Gaol sapa akrabnya kepada Kalteng Ekspres.com Senin (16/12/2019).
Diakuinya, saat ini Satpol-PP Katingan bidang perda/PPNS, telah melakukan kegiatan imbauan kepada pemilik usahan ini secara persuasif selama 4 hari berturut -turut. Kegiatan inidilakukan secara kontinu, dalam rangka peningkatan PAD sektor pajak reklame.
Pajak reklame ini sesuai di pungut dalam rangka peningkatan PAD sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang pajak reklame dimana bukti pembayaran dan dokumentasi terlampir.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar para pemilih usaha, sebelum memasang baliho/reklame terlebih dahulu minta rekomendasi dan kemudian membayar pajak reklame pada kas daerah Kabupaten Katingan, kemudian baru memasang baliho/ reklame pada tempat yang telah ditentukan.
“Apabila para pemilik usaha tak mengindahkan himbauan kami, maka akan kami tertibkan baliho/reklame itu,” timpalnya. (MI)