BUNTOK, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel) mengamankan seorang pria berinisial AS (41) warga Jalan Pahlawan RT 31 RW 04 Buntok. Pria ini ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
“Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa 9 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 7,71 gram dan barang bukti lainya ,” kata Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip kepada Kalteng Ekspres.com, Jumat (13/12/2019).
Ia menjelaskanm bahwa pelaku diamankan berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas transaksi peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Barsel yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang dibackup oleh anggota Resmob Polres Barsel dan juga Anggota Satuan Sabhara Polres Barsel langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Kamis, (12/12/2019) Pukul 22.30 WIB.
“Dari hasil penggerebekan tersebut anggota mengamankan barbuk 9 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 7,71 gram, 1 buah dompet kecil, 1 pak plastik klip bening, 1 buah hand phone merk Vivo warna merah dan uang tunai sisa hasil penjualan senilai Rp. 2,4 juta,” terangnya.
Saat ini lanjut Sanip, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Barsel untuk proses lebih lanjut guna pengembangan terhadap kasusnya.
“Atas perbuatannya pelaku, dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (rif)