PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Banteng menangkap salah seorang warga yang tinggal di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng bernama Parningotan Siahaan (41).
Pria ini diamankan karena kedapatan menjual ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek di rumahnya Sabtu (21/12/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya melaksanakan giat Operasi Lilin Telabang 2019 di wilayah hukum polsek setempat.
“Saat melaksanakan giat ini, anggota mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual miras skala besar. Menindaklanjuti laporan ini, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ribuan botol miras siap edar,”ungkap Bimasa kepada awak media, Minggu (22/12/2019).
Barang bukti tersebut lanjut dia, rinciannya sebanyak 456 botol anggur merah merk orang tua, sebanyak 1.020 botol anggur merah merk alchio kemudian sebanyak 17 botol anggur putih merk orang tua dan 42 botol new pot biru 72 botol, new pot kuning 24 botol, bir hitam merk guines 72 botol dan arak putih 33 kantong 20 liter.
“Saat ini barbuk beserta pemiliknya sudah kita amankan di Mapolsek. Ke depan kita tidak segan menindak atau menyita yang menyalahi aturan. Ini dilakukan agar tecipta situasi kamtibmas yang kondusif guna memberikan kenyamanan bagi warga,”ujarnya.
Pada kesempatan ini ia mengimbau kepada pemilik warung agar tidak memperdagangkan miras kemudian masyarakat jangan mengonsumsi miras karena sangat membahayakan bagi penggunanya. (yus)