PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria bernama Rojali Hadi (45)
warga Jalan H.M Taher Rt. 16 Kelurahan Kumai Hilir dan Waljono Gopeng (65) warga KPR BTN Gang Mangga, Blok. C.6 Rt. 07 Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar diciduk jajaran Polsek Kumai, Sabtu (14/12/2019). Keduanya ditangkap karena kedapatan menjual miras oplosan jenis arak putih dicampur susu yang biasa disebut susu macan (sucan).
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Kumai Iptu Ancas Apta Nirbaya mengatakan, kedua penjual miras ini ditangkap saat pihaknya menggelar giat cipta kondisi menjelang Natal dan tahun Baru di wilayah Kumai.
“Dari giat ini kami berhasil mengamankan dua orang warga yang kedapatan menjual mirad jenis arak putih yang dicampur susu di kemas dalam botor Air mineral tanggung isi 600 ml, dari tangan Rojali Hadi, sementara dari Waljono Gopeng berhasil diamankan, 1 botol minuman keras jenis arak putih yang di kemas dalam botor Air mineral tanggung isi 600 mili liter,” ungkapnya Minggu (15/12/2019).
Ancas menambahkan, keduanya telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan memiliki dan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah. Jika masih menjual akan bersedia di proses sesuai hukum yang berlaku. (yus)