Home / Kobar

Minggu, 15 Desember 2019 - 20:03 WIB

Polisi Tangkap Dua Penjual Miras Oplosan di Kumai

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria bernama Rojali Hadi (45)
warga Jalan H.M Taher Rt. 16 Kelurahan Kumai Hilir dan Waljono Gopeng (65) warga  KPR BTN Gang Mangga, Blok. C.6 Rt. 07 Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar diciduk jajaran Polsek Kumai, Sabtu (14/12/2019). Keduanya ditangkap karena kedapatan menjual miras oplosan jenis arak putih dicampur susu yang biasa disebut susu macan (sucan).

Baca Juga :  Bupati Kobar Dukung Sugianto Dua Priode

Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Kumai Iptu Ancas Apta Nirbaya mengatakan, kedua penjual miras ini ditangkap saat pihaknya menggelar giat cipta kondisi menjelang Natal dan tahun Baru di wilayah Kumai.

“Dari giat ini kami berhasil mengamankan dua orang warga yang kedapatan menjual mirad jenis arak putih yang dicampur susu di kemas dalam botor Air mineral tanggung isi 600 ml, dari tangan Rojali Hadi, sementara dari Waljono Gopeng berhasil diamankan, 1 botol minuman keras jenis arak putih yang di kemas dalam botor Air mineral tanggung isi 600 mili liter,” ungkapnya Minggu (15/12/2019).

Baca Juga :  Truk CPO Terguling Usai Menghantam Truk Fuso Terparkir 

Ancas menambahkan, keduanya telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan memiliki dan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah. Jika masih menjual akan bersedia di proses sesuai hukum yang berlaku. (yus)

Share :

Baca Juga

Kobar

Dewan Dorong Pemkab Percepat Peningkatan Infrastruktur Ruas Jalan Desa

Kobar

Hati-hati Modus Penipuan Online Mengaku Kerabat

Kobar

Kunjungi Kobar, Kapolda Apresiasi Kekompakan FKPD

Kobar

Labrak Aturan, Puluhan APK Caleg Ditertibkan Bawaslu Kobar

Kobar

Balap Liar, Tiga Remaja Diciduk Polisi

Kobar

Keroyok Temannya, Tiga Pemuda Desa Keraya Ditangkap Polisi

Kobar

Korban Banjir Aruta Terkena Penyakit Gatal dan Diare

Kobar

Kobar Nol Kasus Covid-19 Aktif