SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan tiga orang tersangka berinisial SW alias Aziz (38), HM alias Herman (38), dan DC alias Dedi (43). Parahnya, ketiga oknum pelaku ini satu diantaranya merupakan perangkat Desa Bapeang. Kasus ini terus didalami Polres Kotim untuk mengungkap jaringan lainnya yang terlibat.
“Tiga orang tersangka ini merupakan pembuat dan pengedar uang palsu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel kepada awak media, Rabu (18/12/2019).
Ketiga pelaku ini lanjut dia, diamankan di tempat yang berbeda. Sedangkan pembuatan uang palsu tersebut dilakukan oleh Herman yang tinggal di Desa Bapeang.
Kapolres menje;askan, penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berawal dari seorang pria bernama Yupi yang merupakan warga Kabupaten Katingan. Saat itu, dirinya menagih utang kepada 2 orang narapidana di Lapas Kasongan. Keduanya masing-masing memiliki utang Rp 10 juta.
Saat ditagih, kedua narapidana tersebut meminta agar Yupi mengambil uang ke Aziz yang tinggal di Sampit. Sehingga ia pun langsung berangkat dan uang dari Aziz diterimanya.
Setelah menerima uang Rp 20 juta pecahan 100 ribu tersebut, dirinya langsung mencari trevel untuk pulang menggunakan trevel. Namun pada saat menyerahkan uang, ternyata uang tersebut diketahui palsu.
“Ketika diketahui uang palsu, langsung dilaporkan ke Polsek KPM. Setelah itu baru dilanjutkan pengembangan dan dapat diringkus para pelaku ini,”ungkap Kapolres.
Saat ini tambah Kapolres, kasus masih di dalami guna mengungkap para pelaku lainnya yang terlibat, karena diduga peredaran uang palsu yang dilakukan kawanan pelaku ini sudah berlangsung beberapa bulan di wilayah Kotim. (ahm)