PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan minuman keras (miras) berbagai merk. Kegiatan pemusnahkan ini dipimpin Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto di Mapolda Kalteng, Kamis (19/12/2019) pukul 09.00 WIB.
Barang bukti miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari giat patroli kamtibmas dan rutin personel Polda Kalteng selama di tahun 2019 dengan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 1.150 botol miras dan 12 botol jamu tradisional.
Ratusan botol miras dan jamu ini sebelumnya disita dari pemilik usahanya langsung yang rata-rata pelanggarannya meliputi kadaluwarsa dan tidak memiliki izin.
“Kita berhasil mengamankan ratusan botol miras dengan berbagai jenis merek dan jamu tradisional di akhir tahun ini,”ungkap Wakapolda Brigjen Pol Rikwanto kepada awak media, seusai pemusnahan.
Menurut dia, barbuk yang dimusnahkan ini hasil kinerja dari personel Polda Kalteng untuk selalu memberikan suasana yang nyaman dan kondusif khususnya di lingkungan masyarakat Kota Palangka Raya. Pada kegiatan pemusnahan ini juga turut hadir dari Kejaksaan Tinggi Kalteng TNI dan BNNP Kalteng. (am)