PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sabu seberat 5.328,6 gram sabu berhasil di sita dan 202,12 gram di musnahkan Polda Kalteng. Giat pemusnahan barang bukti hasil giat penangkapan selama tahun 2019 ini digelar saat pers rilis akhir tahun di Mapolda Kalteng ,Kamis (19/12/2019) pukul 09.00 WIB.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala BNNP Brigjen Pol Marudut Hutabarat, Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Iman Prijantoro, Karoops Kombes Pol Rinto Djatmono dan Dirnarkoba AKBP Bonny Djianto.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Ilham Salahudin melalui Wakapolda Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, barbuk sabu yang dimusnahkan ini hasil giat keberhasilan kinerja Ditresnarkoba dalam setahun ini.
Dari keseluruhan pihaknya berhasil menyita barbuk dengan rincian 1.001,22 gram ganja, 74 butir pil ekstasi, 5.328,6 gram sabu, 3.410,5 butir pil Carnophen, 325 butir pil Dextro dan 55.178 obat berbagai merek.
“Untuk keempat tersangka akan dikenakan hukuman diatas 5 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta,”terang Rikwanto. (am)