PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Arut Selatan (Arsel) telah memberlakukan undang – undang tentang perkawinan. Yakni dengan menetapkan batas usia menikah bagi calon pengantin (catin) pria dan perempuan minimal 19 tahun, sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.
Kepala KUA Arsel Sueb. melalui Penghulu Fungsional KUA Arsel Mansyah, KUA Arsel mengatakan, pihaknya telah mengikuti perubahan peraturan tentang pernikahan. Hal ini sejak diberlakukannya Undang – undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada 16 Oktober 2019 lalu.
“Pada awalnya catin pria boleh menikah usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, lalu ada perubahan jika minimal usia catin harus 19 tahun baik pria maupun wanita, terkait adanya perubahan undang-undang tersebut sudah dilakukan sosialisasi ke masyarakat oleh KUA, sebelum dari pihal kelurahan maupun desa menginformaskannya ke masyarakat,”ungkapnya kepada awak media.
Setiap ada perkawinan kasi sempat lanjut dia, telah mensosialisasikan kepada masyarakat, di depan Kantor KUA Kecamatan Arsel juga telah dipasang spanduk besar tentang perubahan UU Perkawinan, sebagai sarana informasi kepada masyarakat, kata Mansyah.
“Sementara untuk calon pengantin yang belum berusia 19 tahun, tetapi tetap ingin menikah. UU Perkawinan yang baru itu memberi celah lewat pemberian dispensasi oleh pengadilan disertai alasan kuat, seperti tertulis dalam Pasal 7 ayat 2,”ujarnya.
Dalam hal terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti – bukti pendukung yang cukup.
“Jadi setelah dapat dispenasi dari pengadilan, itulah yang menjadi dasar kami untum menikahkan,” tandasnya. (yus)