JAKARTA, KaltengEkspres.com – Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Kotim Supian Hadi kembali bergulir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini tepatnya Kamis (19/12/2019), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Supian Hadi.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka. Rencananya diperiksa hari ini jika tidak ada kendala,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak singkat kepada awak media, Kamis (19/12/2019).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka. Supian diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai Bupati Kotawaringin Timur dengan menerbitkan surat keputusan IUP operasi produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) yang berada di kawasan hutan pada tahun 2010-2012.
Padahal, PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan atau AMDAL dan segala persyaratan lainnya. Akibat perbuatannya ini, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,8 triliun dan US$ 711.000 yang dihitung dengan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Atas perbuatannya tersebut, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (as)