Home / Kobar

Selasa, 24 Desember 2019 - 21:50 WIB

Gelapkan Buah Sawit, Empat Karyawan BGA dan Satu Penadah Dibekuk Polisi

Keempat pelaku saat diamankan bersama barbuk buah sawit di Mapolsek Kolam Selasa (24/12/2019).

Keempat pelaku saat diamankan bersama barbuk buah sawit di Mapolsek Kolam Selasa (24/12/2019).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Polisi Sektor (Polsek) Kotawaringin Lama (Kolam) meringkus empat orang karyawan PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA). Keempat pelaku ini ditangkap karena menggelapkan buah sawit milik perusahaan setempat. Keempat tersangka tersebut berinisial JM (27), K (26), SN (29) dan SP (23). Selain menangkap empat pelaku, polisi juga mengamankan satu orang penadah hasil curian berinisial SU (45).

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kapolsek Kolam IPTU Kustiyanto mengatakan, kelima komplotan penggelapan dan penadah ini ditangkap Sabtu (21/12/2019).  Dari lima pelaku ini, empat pelaku merupakan komplotan penggelap buah sawit ini yang bertugas mengangkut buah sawit dari kebun. Sementara satu orang penadah yang membeli barang hasil curian merupakan warga Kolam.

“Berdasarkan keterangan tersangka SN (29) dan SP (23), buah sawit yang digelapkan sebanyak 150 janjang pada Kamis (19/12/2019) siang. Modusnya, dengan cara memanen buah sawit kemudian dimuat kedalam sebuah truk dan diangkut keluar perusahaan untuk dijual kepada tersangka SU (45), ” kata Kustiyanto kepada awak media.

Baca Juga :  KM Putri Ayu Tenggelam di Perairan Kobar

Tak cukup sampai disitu, kedua tersangka SN (29) dan SP (23) kembali melakukan penggelapan buah sawit sebanyak 300 janjang di tempat yang sama pada Jumat (20/12/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, namun kali ini aksinya dilakukan bersama dua tersangka lainnya yaitu JM (27) dan K (26). Hasil curian ini kmeudian dijual kepada tersangka SU kembali.

“Dari keterangan tersangka ini sudah melakukan penggelapan buah sawit milik PT. BGA sebanyak enam kali. Semua hasil curian dijual kepada tersangka penadah SU,”ujarnya.

Dari tangan tersangka SN (29) dan SP (23) diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,9 juta dan 2 tojok terbuat dari besi. Kemudian dari tersangka JM (27) dan K (26) diamankan barang bukti berupa 1 unit truk Mitsubhisi, 300 janjang sawit, 2 tojok terbuat dari besi, 1 buah garuk terbuat dari kayu, potongan drum plastik.

Baca Juga :  Empat Pengendara Motor Knalpot Racing Diciduk Polisi

“Sementara dari tersangka SU kami amankan barang bukti berupa 1 unit pikap, 1 buah timbangan, 1 buah keranjang, 1 buah kampak dan 17 sisihan janjang kelapa sawit,” paparnya.

Akibat perbuatannya ini, para tersangka SN (29), SP (23), JM (27) dan K (26) di jerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Sementara penadahnya SU dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara. (yus)

Share :

Baca Juga

Kobar

Memelihara dan Menjual Burung Cucak Rowo Terancam Pidana

Kobar

Malam Ini, Fildan Hibur Warga Kota Pangkalan Bun

Kobar

Selama 2017, Kejari Kobar Eksekusi Tiga Kasus Tipikor, Selamatkan Uang Negara Rp 342 Juta

Kobar

BNNK Kobar Musnahkan 20,21 Gram Sabu 

Kobar

Kobar Tetapkan Status Siaga Karhutla

Kobar

Kematian Dua Nelayan Mendawai Dinilai Janggal

Kobar

PT IPP Bagikan 200 Paket Sembako Gratis kepada Warga Kurang Mampu

Kobar

Antisipasi Virus Corona Sebanyak 33 Napi Jalani Asimilasi di Rumah