PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Kasus penganiayaan terhadap orangutan hingga mati telah didalami oleh pihak Polisi Sektor (Polsek) Kumai. Guna mengungkap kasus ini, penyidik Polsek setempat telah memeriksa 6 orang saksi.
Kapolsek Kumai Iptu Ancas Apta Nirbaya ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya pemeriksaan terhadap enam orang saksi tersebut. Menurut dia, saat ini kasus telah diselidiki pihaknya guna mengungkap oknum yang bertanggungjawab atas penganiayaan terhadap binatang primata yang dilindungi tersebut.
“Penganiayaan ini terjadi di perkebunan kelapa sawit Blok J41 Bromo Estate PT. Bumi Langgeng Pradana Trada, dengan koordinat 2.75646S ; 111. 84966E, Desa Sei Bedaun, Kecamatan Kumai (9/12), lalu. Untuk mengungkapnya kita masih melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi,”ungkapnya.
Terpisah Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng Dendi Sutiadi mengatakan, bahwa orangutan yang dianiaya tersebut telah mati, akibat luka parah dan keracunan yang dideritanya. Kasus ini juga telah ditangani oleh bidang penegakkan hukum BKSDA Kalteng.
Seperti diberitakan, orangutan jantan berusia sekitar 10 tahun ini akhirnya mati saat menjalani penanganan medis diduga akibat Sapticaemia atau keracunan darah lantaran luka parah yang dialami orangutan tersebut.
Luka luar yang ditemukan diantaranya luka pada bahu kanan yang diakibatkan oleh benda tajam sekitar 20 cm dengan kedalaman luka sekitar 10 cm sampai tembus ke kantung udara (air sac).
“Pengumpulan keterangan saksi guna mendukung penyelidikan untuk mengungkap kasus ini juga masih dilakukan,” jelas Dendi.
Pada pemeriksaan organ dalam ditemukan adanya pembengkakan pada gallbladder (kantung empedu) dan limpa. Akibat luka-luka yang dialami orangutan tersebut diduga menyebabkan adanya infeksi hingga menyebabkan primata tersebut mengalami septicaemia atau keracunan darah. (yus)