PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial DE (28) tak berkutik saat disergap anggota Satreskrim Polsek Pangkalan Banteng. Residivis spesialis pencurian barang mewah yang kerap kali beraksi sehingga meresahkan masyarakat kembali masuk jeruji besi. Ia ditangkap karena lagi-lagi berbuat ulah mencuri telpon seluler (ponsel), milik warga di Desa Marga Mulya, Selasa (10/12/2019).
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, saat pemilik rumah sedang tertidur pulas. Ia masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang kemudian mengembat ponsel tersebut dan membawanya kabur.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan korban. Menidaklanjuti laporan ini, tim langsung bergerak ke kediaman tersangka dan berhasil mengamankan tersangka DE (28) berikut barang bukti berupa dua unit ponsel merk Advan dan Xiomi.
“Total ada tiga unit handphone yang kami amankan dari pelaku ini,”ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian ini diketahui korban saat terangka hendak keluar rumah, isteri korban bangun dan langsung meneriaki tersangka dengan kata – kata ‘Maling’. Kemudian korban bersama isterinya melakukan pengejaran tapi tidak dapat menangkap tersangka.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Belum lama ini keluar dari Lapas Pangkalan Bun dan kembali berbuat ulah,”ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijera dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (yus)