KASONGAN, KaltengEkspres.com– Bupati Katingan Sakariyas mengingatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar menyelesaikan seluruh kegiatan dan program pembangunan baik melalui dana APBD maupun dana DAK paling lambat tanggal 15 Desember 2019.
“Kita berharap penyelesaikan pekerjaan fisik dan adminitrasi tepat waktu,” kata Sakariyas disela-sela berkunjung ke Dinas Perkimtan Katingan, Senin (2/12) di Kasongan.
Karena apabila lewat dari tanggal yang ditentukan yakni tanggal 15 Desember apa bila tak ada adendum, maka pekerjaan akan dibayar sesuai hasil pekerjaan yang ada. “Sehingga sesuai aturan perusahaan akan dilakukan black list,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya mewanti-wanti agar seluruh pekerjaan fisik pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga tak ada black list terhadap perusahaan atau rekanan yang mengerjakan pekerjaan fisik dengan pemkab Katingan di OPD terkait. (MI)