KASONGAN, KaltengEkspres.com – Bupati Katingan Sakariyas menegaskan bahwa pelaksanakan pembangunan pemerintahan desa, dan menyusun perencanaan pembangunan desa harud mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten Katingan.
Hal demikian diutarakan Bupati saat memberikan arahannya dalam rangka sosialisasi dan singkronisasi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan RPJMDes, di Aula Bapellitbang Katingan, Selasa (3/12/2019).
“Penyususnan rencana kerja pemerintahan desa harus mengacu kepada RPJMDes,” kata Sakariyas dalam sambutannya.
Disebutkannya, RPJMDes merupakan rencana pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun, sesuai visi dan misi lepala desa (Kades) menyangkut arah dan kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa , pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa.
“Pedoman induk perencanaan RPJMDes harus mengacu pada RPJMD Kabupaten Katingan,” ujar Bupati.
Hal ini lanjut dia, bertujuan untuk mengsingkronisasikan perencanaan pembangunan yang terstratifikasi agar tercapai efektivitas pencapaian sasaran pembangunan nasional yang juga menjadi sasaran pembangunan di daerah. Tentunya menjadi arah dan kebijakan pembangunan nasional juga menjadi sasaran pembangunan dalam RPJMDes. (MI)