PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan ratusan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi, di Halaman Kantor BNNP Kalteng, Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Marudut mengatakan, BNNP Kalteng hari ini memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu ratusan gram dan puluhan butir pil ekstasi.
Diuraikannya, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil penangkapan di Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (25/11/2019) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.
Pihaknya mengamankan dua pelaku yang ditangkap berinisial S (41) dan AM (44). Keduanya dibekuk di terminal kedatangan Bandara H.Asan Sampit dari Madura melalui Bandar Udara Juanda Surabaya Jawa Timur.
“Untuk para tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (am)