PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang kurir sabu jaringan lintas provinsi dibekuk Tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya. Pelaku bernama Syaiful Anwar (40) ditangkap di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Jalan Mahir Mahar Km 17 Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya.
Kepala BNNK Palangka Raya AKBP Miga Nugraha mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi salah satu warga yang menyebut, bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi sabu dari wilayah Banjarmasin ke Palangka Raya. Tanpa basa-basi petugas BNNK langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang kurir tersebut. Ketika dilakukan pengeledahan di badan diamankan barang bukti sabu seberat 100 gram.
“Saat disergap pelaku ini sempat melemparkan alamat untuk menghilangkan jejaknya, beruntung anggota sigap sehingga berhasil mengetahui hal itu. Ketika diintrogasi, pelaku mengaku barang tersebut rencananya akan diantar ke salah satu tempat dengan upaha yang ia terima sekitar Rp 3 juta sekali antar,”ungkap Miga kepada awak media, Rabu (11/12/2019).
Menurut dia, dari keterangan pelaku menyebutkan bahwa antara pelaku dengan bandar ini berkomunikasi melalui telpon seluler, bahkan mereka belum pernah sama sekali bertemu. Pelaku hanya mendapatkan perintah dari sang bandar untuk menaruhkan sabu tersebut di lokasi yang telah ditentukan.
“Pelaku kita amankan beserta barang bukti dan untuk bandarnya kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 Junto Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5- 10 tahun penjara,”ujar Miga. (am)