PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda berinisial X (20) warga Jalan Mendawai Kota Palangka Raya ditangkap anggota Polsek Pahandut. Pemuda ini ditangkap karena membuat keributan di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 8 Jalan G. Obos XII, Sabtu (30/11/2019).
Tak hanya itu, pemuda ini juga melakukan pengancaman terhadap seorang warga berinisial MG (40) warga Jalan Tjilik Riwut Danau Ilung Kecamatan Bukit Tunggal diancam dengan menggunakan senjata tajam sama pelaku. Kejadian ini terjadi kantin sekolahan tersebut.
Saat di konfirmasi Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebut terjadi keributan, selanjutnya petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
“Kita langsung menuju ke TKP, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya dan langsung kita amankan,” ungkapnya kepada awak media, Senin (2/12/2019) siang.
Diceritakan Kapolsek,kejadian ini berawal saat pelaku mendatangi korban di kantin untuk menanyakan pekerjaan. Saat sedang membahas pekerjaan tiba-tiba pelaku kabur mendatangi istri seorang satpam di sekolah tersebut untuk ngobrol.
“Korban mendengar pembicaraan pelaku dengan istri satpam dengan kata-kata matiin,lalu korban menanyakan kembali ke pelaku “siapa yang mau di matiin” . Merasa tak terima ditegur korban, pelaku langsung mengambil Sajam dan menyerang korban,”ungkap Edia.
Pelaku kemudian berlari mengejar korban sambil mengayunkan sajam yang dipegangnya sambil teriak ingin membunuh korban.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pahandut. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian Polsek Pahandut. (am)