PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Selama 14 hari dilaksanakannya Operasi Zebra Telabang oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kobar, Selasa (5/11/2019), tercatat telah menjaring sebanyak 1.300 pelanggar lalu lintas.
Para pelanggar yang terjaring ini karena tidak membawa kelengkapan surat menyurat kendaraan dan pengendara yang tidak memakai helm, spion serta melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Kobar AKP Marsono mengatakan, 1.300 pengendara yang terjaring tersebut rinciannya tidak memiliki SIM-315 orang, tidak membawa STNK 590 orang dan sisanya pelanggaran kendaraan bermotor yang tidak membawa kelengkapan seperti helm, dan spion, tidak memasang sabuk sebanyak 371 orang.
“Semua pengendara tersebut kita kenakan tilang. Hasil ini telah melebihi target dari Polda yang menargetkan 1.200 pelanggaran, sementara untuk teguran 257 namun teguran tidak termasuk pelanggaran”, terang Marsono Selasa (5/11/2019).
Untuk kesekian kalinya Marsono mengimbau kepada pengendara roda dua maupun roda empat, khususnya di wilayah Kobar, guna melengkapi surat-surat dalam berkendara serta mentaati peraturan lalu lintas demi keselamatan sesama pengguna jalan.
“Dari giat ini kita bisa melihat masih banyak pelanggaran di Kabupaten Kobar. Ini membuktikan tingkat kesadaran masyarakat perlu diperhatikan. Karena itu segera melengkapi surat-surat dalam berkendara serta mentaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tandasnya. (yus)