PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran menetapkan kenaikan Upah minimum Provinsi (UMP) di tahun 2020. Kebijakan penetapan kenaikan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan kepada awak media, Jumat (1/11/2019) pukul 09.30 WIB.
Syahril Tarigan mengatakan, UMP Kalteng ditetapkan naik sebesar 9 persen pada tahun 2020 mendatang. Yakni dari sebelumnya pada tahun 2019 di angka Rp 2.663.435 menjadi Rp 2.903.144 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 239.709. Penetapan UMP ini telah dituangkan dalam Pergub Kalimantan Tengah tahun 2019 Nomor 32 tentang UMP.
“Penetapan UMP ini bertujuan untuk mensejahterakan kebutuhan hidup masyarakat Kalteng dan salah satunya ini adalah program dari Gubernur Kalteng,”jelas Syahril.
Menurut Syahril, Disnakertrans Provinsi Kalteng selama ini telah berperan dalam mengatasi pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan serta pendidikan dengan pelatihan kerja, berdasarkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
“Jadi selama tiga kepemimpinan Pak Gubernur H. Sugianto Sabran pihaknya telah dibantu dalam kepengawasan di beberapa perusahaan khususnya dalam pembayaran upah tenaga kerja,”tandasnya. (am)