PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pelarian ketiga buronan pencurian sarang burung walet bernama BUdi Hartanto (38), M Tony (35) dan Ngaliman Nopianto (32) berakhir dibalik jeruji besi. Ketiga pelaku pembobol sarang walet warga yang terletak di Jalan Kotawaringin Lama (Kolam) KM 41 ini, berhasil diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Kolam, setelah melarikan diri selama satu minggu.
Kapolres Kobar AKBP E Darma Ginting melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustianto membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku ini. Menurut dia, ketiganya ini ditangkap Kamis (21/11/2019). Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Kolam.
“Penangkapan terhadap ketiganya ini berawal saat anggota mendapatkan informasi bahwa ketiganya berada disalah satu rumah di Kecamatan Kolam, tanpa menunggu lama polisi langsung melakukan pengecekan, dan ternyata ketiganya berada disalah satu rumah sedang beristirahat. Saat itu ketiganya langsung disergap tanpa perlawanan,”ungkapnya.
Ketika dilakukan penangkapan lanjut dia, ketigannya sempat tidak mengakui perbuatan tersebut. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam akhirnya ketiganya mengakui perbuatannya.
“Dari ketiganya ini kami mengamankan sepeda motor, cangkul dan tali serta sisa sarang walet yang diduga hasil curian para pelaku. Akibat ulahnya ini ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (yus)