PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus 9 orang pengedar narkoba jenis sabu. Para pelaku ini ditangkap dalam kurun waktu setengah bulan.
Para pelaku ini ditangkap ditempat berbeda dengan berbagai status diantaranya sebagai pengedar,kurir dan pengguna.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, kesembilan tersangka ini diamankan sejak awal November hingga pertengahan.
“Para tersangka ini ada yang sebagai pengedar,kurir dan pengguna,”kata Kapolresta saat menggelar press release di Mapolresta Palangka Raya Senin (18/11/2019) siang.
Ia menjelaskan, dari kesembilan tersangka ini pihaknya mengamankan barang bukti total sebesar 30 gram.
“Tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 sampai 20 tahun,”tegas Dwi Tunggal Jaladri. (am)