KASONGAN, KaltengEkspres.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan dipimpin Kasubdit Hubungan Antar Lembaga, Daswandi Supar mengungkapkan, siap melakukan tindakan administratif terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Perda atau Perkada terkait peredaran rokok illegal.
“Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk menekan berbagai macam pelanggaran cukai, diantaranya Rokok dengan pita cukai palsu/ilegal, Rokok tanpa disertai pita cukai (Rokok Bodong), Cukai yang salah pemasangannya dan Pemasangan kembali cukai rokok bekas.” katanya, Kamis (28/11/2019).
Untuk itu, menindaklanjuti maraknya peredaran cukai rokok illegal di Kabupaten Katingan ini lanjut dia, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap para penjual rokok. Sehingga diharapkan mampu mengurangi peredaran cukai rokok illegal.
Sebagaimana disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pasal 66A ayat (1) disejumlah toko baik di Kasongan, Kereng Pangi dan Katingan Tengah.
“Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,”ujarnya.
Maka dari itu, dilakukannya pemberantasan di tahun 2019 ini sebagai Program/Kegiatan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2019, dengan melakukan pembinaan kepada para Pedagang Penjual Rokok di Wilayah Kabupaten Katingan.
” Diharapkan melalui kegiatan ini mampu mengurangi peredaran Cukai Rokok Ilegal di Katingan,” tandasnya. (MI)