PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Oknum anggota Polisi SPN Polda Kalteng berpangkat Brigadir bernama Bemontri Suryanto yang diamankan Senin (11/11/2019) lalu, resmi ditetapkan Polresta Palangka Raya sebagai tersangka.
“Saat ini sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin (18/11/2019) siang.
Kasus yang melibatkan anggota Polisi ini lanjut dia, masih dilakukan pendalaman apakah dia hanya sebatas pengguna atau pengedar.
“Kita komitmen anggota yang terlibat dalam pengedaran atau menggunakan narkoba akan kita tindak tegas sesuai dengan perintah Bapak Kapolri,”tegas Kapolresta.
Sebagaimana diketahui, oknum anggota polisi ini ditangkap saat dilakukannya penggerebekan dua budak sabu tersangka Indra dan Reza yang terlebih dahulu diamankan petugas Satlantas Polresta Palangka Raya.
Dari nyanyian kedua pelaku ini, terungkap oknum anggota polisi tersebut yang terlibat pesta miras dan mengonsumsi sabu. Oknum ini langsung digerebek di Jalan Samudin Aman 4 Kota Palangka Raya.
Tersangka yang saat itu digerebek dalam kondisi mabuk sempat menolak untuk dilakukan tes urine. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolresta dan menjalani tes urine dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. (am)