PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya menggelar Pers Rilis terkait pengungkapan kasus Narkotika selama Operasi Antik Telabang, Senin (4/11/2019) siang.
Kegiatan ini di laksanakan di ruang lobi Mapolresta di pimpin langsung Kapolresta AKBP Timbul RK Siregar dengan di dampingi Kasat Narkoba AKP Yonals Natta Putra.
Dalam Pers Rilis ini Kapolresta menyebutkan selama kegiatan Operasi Antik Telabang sejak tanggal (3/10/2019) hingga (2/11/2019) telah mengungkap sebanyak 6 perkara dengan jumlah tersangka 7 orang salah satu diantaranya mahasiswa dan ibu rumah tangga total barang bukti sabu-sabu yang diamankan 11 paket.
“Sebanyak 7 tersangka ini mereka tertangkap di tempat yang berbeda,”jelas Timbul.
Para pelaku ini lanjut dia, diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat dalam melaksanakan Operasi Antik Telabang.
“Terhadap para tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tegas Timbul. (am)