SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kota Besi berhasil meringkus dua orang perampok yang beraksi di jalanan. Dua pelaku bernama Parwono (39) dan Suparno (21) diringkus polisi saat dalam pelarian, Selasa (19/11/2019). Akibat ulahnya ini, dua warga Kabupaten Seruyan tersebut terpaksa meringkuk di ruang tahanan Mapolsek setempat.
Kapolres Kotim AKBP M Rommel melalui Kapolsek Kota Bei Iptu Irfan Ali Reza mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari korban perampokan yang juga merupakan seorang karyawan perkebunan kelapa sawit bernaa Reza (30).
Saat itu, korban menceritakan bahwa ia telah dirampok dua pelaku ketika mengendarai kendaraannya di ruas Jalan Jendral Sudirman KM 52 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim. Akibat aksi ini, korban kehilangan sepeda motor yang dibawa kabur dua pelaku.
“Aksi perampokan tersebut terjadi berawal ketika korban mengendarai sepeda motornya, saat melintasi di lokasi kejadian. Salah satu tersangka meminta tolong kepada korban untuk ikut ke Desa Bangkal. Namun pelaku meminta agar dirinya yang membonceng,”ungkap Kapolsek.
Saat itu korban menolak, sehingga membuat pelaku memukul belakang korban. Tak lama pelaku lainnya datang untuk meminta korban menyerahkan kunci motor tersebut dengan cara paksa.
Karena terancam, lanjut dia, korban akhirnya menyerahkan kunci motornya tersebut, dan kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut menggunakan sepeda motor korban. Sementara korban ditinggal sendirian di lokasi tersebut.
“Menerima informasi ini, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat dalam pelarian. Kedua pelaku tersebut kini telah kita amankan di Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujarnya.
Akibat ulahnya ini, kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ahm)