PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ditreskrimum Polda Kalteng Subdit lV Renakta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan menangkap tiga pelaku mucikari.
Giat yang dilaksanakan sejak November ini membongkar jaringan prostitusi di tempat yang berbeda. Diantaranya NSP yang diamankan di Sukamara,PN di Lokalisasi Km 12 dan seorang wanita DN diamankan petugas di Hotel Dandang Tingang.
Ketiga pelaku ini masing-masing adalah mucikari yang berkedok menggunakan tempat karaoke. Seperti yang dilakukan oleh NSP dan PN mereka adalah pemilik tempat karaoke yang didalamnya ada praktek prostitusi kalau untuk DN melalui online.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan tiga mucikari di tempat yang berbeda mereka menjual dengan tarif yang berbeda di atas Rp 1 juta rupiah,”jelas Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Saat ini ketiga pelaku ini diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2007 tentang perdagangan orang, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (am)