PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Direktorat Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengamankan 8 trukĀ bermuatan kayu tanpa dokumen alias illegal beserta sopirnya, Selasa (19/11/2019) dini hari.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut ada truk yang bermuatan kayu dari arah Barito Utara menuju ke Banjarmasin. Ke delapan truk tersebut diamankan petugas kepolisian saat melintas Jembatan Kahayan Kota Palangka Raya.
Diketahui pemilik kayu illegal 80 kubik dengan harga ratusan juta tersebut bernama Nurdin salah seorang pengusaha di wilayah Muara Teweh Kabupaten Barito Utara.
“Kita menindak lanjuti laporan ini dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,”kata Kasubdit Tipidter AKBP Manang Soebekti, Kamis (21/11/2019) siang.
Sementara 8 sopir yang membawa truk tersebut lanjut dia, diamankan guna dilakukan pemeriksaan. Bahkan mereka tidak mengetahui jika dokumen yang dibawa palsu.
“Jadi 8 sopir tersebut tidak tau kalau mereka di kasih dokumen palsu sementara ini hanya sebagai saksi. Kita kembangkan lagi ke pemilik dan pemalsu dokumen,”jelas Manang.
Petugas yang melakukan pengembangan berhasil mengamankan pemilik kayu ilegal tersebut dan pemalsu dokumen M.Gazali.
“Saat ini dua orang pemilik kayu dan pemalsu dokumen kita amankan untuk di proses hukum dan 8 truk kayu tersebut kita amankan di Polda Kalteng,” tandasnya. (am)